Berita Inhil

Penertiban Spanduk dan Baliho oleh Satpol PP Inhil, Punya Bacaleg Juga Ikut Diturunkan

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan spanduk dan baliho di beberapa titik lokasi Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, Kamis, (02/11/23).

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan spanduk dan baliho di beberapa titik lokasi Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, Kamis, (02/11/23).

Penertiban kali ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasang (kadaluwarsa), rusak atau tidak layak serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya.

Spanduk dan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berada di pohon, taman, tiang listrik, pinggir jalan dan di tempat umum lainnya yang tidak sesuai aturan tidak luput dari penertiban.

Titik lokasi Non Yustisi Penertiban Spanduk dan Baliho yaitu, Jalan M. Boya, Jalan Pekan Arba, Jalan Tanjung Harapan, Jalan Lingkar I, II, Jalan Baharuddin Yusuf, Jalan Telaga Biru dan Jalan Sungai Beringin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil Yuspik, SH melalui Kabid PPHD Umar mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan dengan tujuan agar Kabupaten Inhil khususnya Tembilahan tetap terlihat cantik, bersih dan rapi.

“Penertiban ini telah diatur dan tertuang dalam dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir no. 11 Tahun 2016 pada pasal 10 tertib keindahan,” ujar Umar.

Umar menambahkan, penertiban ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Inhil sebagai upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Inhil. Kami akan terus menyisir dan menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda,” tambah Umar.

Dalam kesempatan tersebut, dikatakan Usman, Satpol PP Inhil juga menertibkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan iklan-iklan rokok di pasang di kabupaten Inhil.

Terakhir Umar mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk, baleho, pamflet dan sejenisnya di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan non listrik, serta tidak memasang di area pemerintah.

“Untuk pelanggaran sendiri, kalaupun ada pertanyaan akan kami jelaskan tentang Perda terkait. Jika berulangkali melanggar hal yang sama, toko atau supermarket akan kita tertibkan, didahulukan dengan pemberian himbauan, teguran, peringatan dan jika perlu akan kita segel toko yang melanggar,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkini