Berita Inhil

Lagi Transaksi, Polres Rohil Amankan Pembeli dan Penjual Narkoba

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang, pembeli dan penjual narkoba yang sedang bertransaksi.

Penjual narkoba berinisial RA (36) diamankan Polres Rohil di kediamannya di Jalan Kaswari Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil saat sedang bertransaksi dengan HA (26).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (7/6/2024) menjelaskan pengungkapan perkara narkoba ini bermula dari informasi yang didapat jajarannyabahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Jaya Agung kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

"Tiba dilokasi itu, tim langsung menggrebek lokasi dan ditemukan dua orang pria tersebut," ungkapnya.

Pada penangkapan ini Polres Rohil menemukan barang bukti diatas meja berupa satu unit timbangan digital, bungkus plastik klip yang berisikan sabu.

"Tim juga menggeledah rumah lokasi penangkapan tersebut dan menemukan 2 buah plastik klip merah berisi sabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan," ungkapnya.

Baca juga: Dapat RJ, Wanita Hamil di Pekanbaru yang Diamankan Bersama Suami Pengedar Narkoba Jalani Rehab

Baca juga: Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi

Saat pengeledahan di kamar RA diatas kasur ditemukan pula satu bungkus plastik sedang sabu, 6 bungkus palstik kecil klip merah berisi sabu, 3 buah kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah alat hisap sabu.

Berbekal sejumlah barang bukti tersebut, kedua pria dibawa ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi kedua pria tersebut pihak kepolisian mengetahui ada satu orang lagi berinisial PSN yang tinggal bersama RA.

PSN diduga menjadi bos penjual narkoba RA.

"Kepada keduanya kita melakukan tes urin dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," ujarnya.

Kedua dijerat dengan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Berita Terkini