TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di tiang reklame ilegal.
Mereka tidak hanya mencopot baliho caleg itu tapi juga membongkar tiang reklame itu.
Baliho itu terpasang di tiang reklame ilegal yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
Para petugas bahu membahu membongkar tiang reklame ilegal itu.
Mereka mengangkut tiang reklame ke dalam truk dalmas Satpol PP Kota Pekanbaru. Tiang reklame itu pun disita sementara di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kita angkut langsung tiang reklame dan balihonya, karena tidak menggantongi izin," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (7/11/2023).
Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar.
Apalagi APK terpasang di tiang reklame ilegal karena tim bakal menindak keduanya.
"Penertiban terus kita lakukan, agar kondisinya tertib selama rangkaian Pemilu 2024," ulasnya.
Penertiban terhadap alat peraga kampanye atau APK yang dipasang sebelum waktunya masih berlanjut.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini karena pemasangan APK itu melanggar Peraturan Bawaslu.
Ada juga APK yang lokasi pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Ia menyebut caleg tidak boleh memasang APK di jalur hijau, trotoar, median jalan, pohon hingga tiang listrik.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )