Gugatan Pilkada Kampar

MK Surati Bawaslu Kampar Terkait Gugatan Pilkada Kampar yang Diajukan Yuyun-Edwin, Ini Isinya

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK.  FOTO: Sidang Gugatan Hasil Pilkada di MK.

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar terkait perkara Gugatan Pilkada Kampar di Sidang MK. 

Panitera melalui suratnya Nomor 46/Sal.Per/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 itu, menyampaikan Salinan Permohonan Perkara. Surat diteken oleh Pelakaana Tugas (Plt.) Panitera, Muhidin.

Seperti diketahui, permohonan itu diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Perkara teregistrasi dengan nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Bersamaan dengan penyampaian salinan, Panitera dalam suratnya meminta keterangan tertulis Bawaslu.

Ini mengacu kepada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Bawaslu diminta menyampaikan keterangan dalam batas waktu yang ditentukan. Ini mengacu kepada Pasal 33 ayat (2) PMK 3/2024.

“Keterangan Bawaslu Kabupaten Kampar disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum Pemeriksaan Persidangan," demikian petikan surat yang dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2025). 

Seperti diketahui, MK menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar pada Rabu (15/1/2024) pukul 13.00 WIB.

Gugatan Pilkada Kampar di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun tahapan gugatan Pilkada Kampar dan jadwal persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) tersebut.

Selain itu, MK juga telah menetapkan Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra tersebut. 

Paslon ini menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon pada sidang Gugatan Pilkada Kampar tersebut.

Lalu, MK menetapkan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Pihak Terkait.  

Penetapan Paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar itu sebagai Pihak Terkait berdasarkan Surat Ketetapan MK Nomor 195/TAP.MK/PT/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Halaman
12

Berita Terkini