TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi di Dumai dibekuk polisi.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, didampingi Kanit II Iptu Rudi Artono Sitinjak.
Tersangka berinisial AM (21) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, berhasil diringkus pada Minggu (19/11/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, didampingi Kanit II Iptu Rudi Artono Sitinjak membenarkan hal itu, Selasa (21/11/2023).
Setelah berhasil mengamankan AM, pihaknya turut mengamankan bersama barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5373 HQ dan uang tunai sejumlah Rp 650.000
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023.
Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi menyebutkan seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AM saat sedang berada Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (19/11/2023) dini hari.
"Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini AM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara hasil pemeriksaan urine, AM terbukti positif amphetamine dan methamphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )