TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di sejumlah hotel di Pekanbaru berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Adapun keempat pengedar yang masing-masing berinisial RM, RD, SN serta CD berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin kerap terjadinya transaksi narkotika.
“Dari informasi tersebut, Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial RM yang masih di bawah umur di parkiran hotel A yang berada di Jalan Hasanudin,” ujar Kompol Manapar kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Manapar menambahkan, dari tangan tersangka RM, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu.
“Tersangka RM saat diinterogasi mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RD yang saat itu sedang berada di wisma yang berada di Jalan HR Subrantas,” terang Manapar.
Kemudian Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke wisma tersebut dan berhasil mengamankan tersangka RD sedang memaketkan narkotika jenis sabu di satu kamar di wisma tersebut.
“Adapun tersangka RD ini merupakan residivis yang baru keluar usai menjalani hukuman tiga bulan lalu, kemudian kita amankan saat memaketkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkusan kecil," jelas Manapar.
Petugas juga menemukan dua paket ukuran sedang yang sempat dibuang pelaku di bawah kasur,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka RD ini petugas berhasil mengamankan 15 paket kecil dan 2 paket sedang sabu yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar berinisial SN di satu tempat kos yang berada di Jalan Pepaya, Sukajadi.
“Dari pengakuan tersangka RD tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SN dengan barang bukti 2 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil,” terang Kasat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial CD.
“Petugas mengamankan total 5 paket sedang sabu dan 18 paket kecil sabu. Sementara untuk pemasok sudah masuk DPO,” ungkap Kasat.
Kompol Manapar menambahkan, menurut keterangannya pelaku menjual barang haram tersebut seberat satu gram seharga Rp 1 juta, serta Rp 100 ribu untuk paket kecil sabu.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )