Pengadilan dunia PBB juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Israel harus melapor ke ICJ dalam waktu satu bulan untuk melaporkan apa yang dilakukannya untuk menegakkan tindakan sementara tersebut. Hakim Donoghue menambahkan bahwa keputusan tersebut menciptakan “kewajiban hukum internasional” bagi Israel.
Namun, pengadilan gagal memerintahkan diakhirinya upaya pembersihan etnis Israel di Gaza atau menyerukan gencatan senjata. (Tribunnews)