TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persoalan kabel jaringan yang masih dikeluhkan warga Pekanbaru akan segera dibahas DPRD.
Pembahasan Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau Kabel Jaringan Pekanbaru dipastikan dijadwalkan uasi Pemilu 2024.
Ranperda itu cukup penting sebagai regulasi, sebab hingga kini, beberapa provider tetap saja menambah jaringannya di berbagai titik.
Pekerjaan ini dipastikan tidak mengantongi izin, alias ilegal. Kondisi ini lah membuat masyarakat makin mengeluh dan meminta, agar regulasi kabel jaringan ini segera dibuat.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menegaskan, bahwa pihaknya akan segera membahas Ranperda ini, paling cepat usai Pemilu 2024.
"Secepatnya kita bahas, sekarang eman-teman dewan sedang sibuk Pemilu, mungkin setelah Pemilu kami bahas," tegas Sigit kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (6/2/2024).
Diketahui, Ranperda SJUT ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2024 ini.
Ada 3 Ranperda inisiatif tahun ini. Sementara Ranperda usulan Pemko sebanyak 17 Ranperda.
Sehingga total Ranperda dalam Prolegda Kota Pekanbaru tajun 2024 ini sebanyak 20 Ranperda.
Lalu, bagaimana dengan naskah akademis (NA) Ranperda ini nanti? Sebab, banyak Ranperda tak selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda, karena NA-nya tidak lengkap.
"NA-nya dari akademisi yang kami tunjuk dari pihak Universitas. Karena kita yang mengajukan sebagai inisiatif DPRD,” ujarnya.
“Jadi, kita yang menjalankan semuanya. Kami pastikan yang membahasnya orang-orang yang mengerti jaringan. Sehingga kami juga bisa bahas secara detail, agar kota Pekanbaru tak sembarangan lagi," sebut Sigit.
Politisi senior Partai Demokrat tersebut mengatakan,, Kota Pekanbaru selama ini tidak punya Perda Kabel Jaringan.
Situasi ini dimanfaatkan provider beroperasi, tanpa mengindahkan tata kota.
Ironisnya, pemko selaku yang punya rumah, juga tak menindaklanjuti persoalan ini, meski sudah bejibun laporan masyarakat yang masuk.
Termasuk juga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjaptel), organisasi kabel jaringan ini, tidak ada bertindak sama sekali.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah 9 kali mbahas masalah ini dalam hearing dengan Apjaptel dan OPD terkait pemko.
Namun hasil yang didapatkan, tidak sesuai harapan.
"Kita sayangkan, hanya kerapian saja. Itu pun tidak berlangsung lama, sekarang semrawut lagi. Kelanjutannya juga sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.
“ Setidaknya Pemko bekerja, menindak provider nakal, meski Kota Pekanbaru belum punya Perda. Karena sudah cukup menganggu dan makan korban. Posisi Apjaptel juga kita sayangkan tak ada. Hanya himbauan dan tidak ada tindakan apapun," terangnya.
Dengan sudah masuknya Ramperda ini, lanjut Sigit, pihaknya bersama Pemko Pekanbaru, akan membahas secepatnya.
Intinya, sebelum perda ini disahkan, diharapkan dari pemko ada kebijakan juga.
Jangan menunggu perda ini selesai, baru bertindak. Karena akan semakin banyak korban bisa berjatuhan.
"Nanti terjadi salah paham lagi, kita harapkan provider, untuk mengikuti aturan. Walaupun aturan ini belum ada Perdanya, tapi jangan sembarangan,” ujarnya.
“Kalau memang jaringan itu tidak terpakai lagi, tolong dibersihkan. Jangan berserakan," harapnya.
Kepada pemerintah, tambah Sigit lagi, segera membuat kebijakan, sembari menunggu perda disahkan.
Karena itu ada jangka pendeknya untuk mereda keresahan di tengah masyarakat,
Disampaikan lagi, bahwa saat ini provider makin banyak. Mereka hanya mengantongi izin dari pusat, sementara izin dari kota tak ada.
Hingga kini mereka baru mengajukan izin tanam tiang ke PUPR karena memakai badan jalan.
Tapi belum dikeluarkan, namun mereka tetap beroperasi. Harusnya dinas terkait menegur, jangan hanya diam saja.
"Situasi ini lah dimanfaatkan provider, dengan meminta izin dari oknum warga setempat, yang sebenarnya tidak ada pemasukan untuk PAD,” terangnya.
“ Termasuk juga kita sayangkan, mereka tidak ada memberi nomor pengaduan. Jika seandainya ada kabel jatuh atau semrawut, tiang tumbang, tak tahu mengadu nya kemana. Seharusnya dari Apjaptel, menyiapkan itu," tutup Sigit.
( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )