2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian hasil Perolehan Suara sementara semua partai dan Caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil 4 dan Dapil 5 serta Dapil 6 dan Dapil 7 berdasarkan Real Count KPU .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )