Berita Riau

2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Kampar Ditahan, Sandang Status Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua eks Direktur RSUD Bangkinang, Kampar, ditahan oleh tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau sebagai tersangka korupsi.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua eks Direktur RSUD Bangkinang, Kampar, ditahan oleh tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau sebagai tersangka korupsi.

Keduanya menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Bangkinang yang merugikan negara Rp6,9 miliar.

Kedua tersangka yaitu dr Wira Dharma, eks direktur tahun 2017 (sudah pensiun dini) dan dr Andri Justian, eks direktur tahun 2018 (saat ini staf Pemkab Kampar).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut, penetapan kedua eks direktur itu sebagai tersangka, yaitu berdasarkan pengembangan proses penyidikan.

Dimana sebelumnya, sudah ada 1 orang yang menjadi pesakitan.

Dia adalah Arvina Wulandari, eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang.

Arvina sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah.

Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Arvina.

Hakim menyatakan Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.892.246.181,04 subsidair 3 tahun kurungan.

"Berdasarkan putusan inkrah terhadap Atvina Wulandari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 sampai 2018," kata Nasriadi, Sabtu (16/3/2024).

"Sehingga dengan putusan tersebut penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr Wira Dharma dan dr Andri Justian," imbuh Nasriadi.

Diduga selaku direktur, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran Atvina Wulandari, melakukan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Selain itu, para tersangka diduga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tahun anggaran 2017 sampai 2018, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp6,9 miliar.

Kedua eks direktur tersebut, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini