Tarif Listrik

Tarif Listrik Golongan R-1/TR, R-2/TR R-3/TR, B-2/TR, P-1/TR, P-3/TR Reguler dan Prabayar 2024

Penulis: Sesri
Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif Listrik sesuai golongan terbaru 2024

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut tarif listri untuk golongan R-1/TR , R-2/TR , R-3/TR , B-2/TR , P-1/TR dan P-3/TR terbaru 2024 .

tarif listrik ini sudah disesuaikan dengan perincian oleh PLN . Harga ataub tarif listrik ini berlaku sejak Januari 2024 jhingga saat ini.

Ini juga berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh PLN terkait dnegan tarif listrik . Dimana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tak ada kenaikan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi yang berlaku bulan Januari 2024.

Berarti tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment selama bulan Januari, akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.

Perlu diketahui, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Januari 2024 sebagai berikut:

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.

Halaman
12

Berita Terkini