Pilkada Inhu 2024

Pilkada Serantak 2024, Ini Skema Pencalonan Bupati di Pilkada Inhu 2024 Berdasar Jumlah Kursi Parpol

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serantak 2024, Ini Skema Pencalonan Bupati di Pilkada Inhu 2024 Berdasar Jumlah Kursi Parpol

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pilkada Serantak, komposisi jumlah kursi parlemen dan skema pencalonan Bupati di Pilkada Inhu 2024 belum ditetapkan.

Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian mengungkapkan bahwa penetapan syarat jumlah kursi DPRD yang diraih Parpol pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Inhu tahun 2024 belum ditentukan.

Hal ini menurutnya akan diputuskan oleh KPU RI.

Bila mengacu pada Pilkada Inhu tahun 2020 lalu, syarat jumlah kursi partai politik atau gabungan partai politik pegusung yang harus di penuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu adalah sebanyak 8 kursi.

Baca juga: Agung Nugroho Bisa Gandeng Indra Pomi Pilwako Pekanbaru 2024, Juga Buka Komunikasi dengan Tokoh Lain

Aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1.

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah syarat yang harus dipenuhi dari partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi pengusung calon kepala daerah adalah 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Namun meski begitu, Ronald mengatakan aturan terkait jumlah kursi partai pengusung di tahun 2024 ini belum ditentukan.

Pasalnya aturan terkait syarat di dalam UU tersebut akan diturunkan dalam bentuk Peraturan KPU RI tentang syarat pencalonan. "Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI," ujarnya.

Selain itu, Ronald juga menjelaskan bahwa saat ini KPU Inhu belum menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Inhu.

Pasalnya KPU Inhu bakal menghadapi gugatan di Mahkah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg di Kabupaten Inhu tahun 2024.

"Setelah selesai sidang sengketa hasil Pileg di MK maka baru dilakukan penetapan karena bisa saja terjadi perubahan terhadap jumlah kursi itu," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkini