4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Jalur Pendaftaran PPDB
Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB 2024, di antaranya, Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan Prestasi.
Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024
1. Jalur zonasi
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)