Tim kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga mengatakan, Asep tak hanya mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci, melainkan juga turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi ada (kasus) KDRT juga,” tegas dia.
Asep pernah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus KDRT terhadap Vany, bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka pada April 2024.
Namun Asep disebut tak ditahan Polres Metro Tangerang Kota terkait pelaporan KDRT.
“Kami ke sini (Polda Metro), khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT,” kata Sunan Kalijaga.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bagaimana komunikasi yang baik itu snagat penting bagi pasangan suami istri . (*)
( Tribunpekanbaru.com )