Pileg 2024

Gugatan Golkar Diterima MK Terkait Sengketa di Rohul, Posisi Ketua DPRD Riau Berpotensi Berubah

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Golkar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gugatan partai Golkar untuk hasil pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 Kabupaten Rokan Hulu, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan diterima.

Sesuai hasil yang dibacakan Hakim konstitusi tersebut Selasa (21/5/2024), diputuskan gugatan untuk hasil Pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 diterima dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.

Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam Permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

Demikian hasil putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum partai Golkar Eva Nora mengatakan sampai saat ini belum ada putusan, ketetapan yang mana isinya diteruskan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

"Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi setelah diterima gugatan kami digelar Selasa (28/5/2024) pekan depan,"ujar Eva Nora.

Sebagaimana diketahui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilu dari Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai, masing-masing penggugat menyampaikan materi gugatannya.

Menurut Eva Nora selisih suara pemilik kursi kedua Golkar dengan kursi terakhir di Dapil tersebut 400 suara, menurut mereka diduga ada pelanggaran pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rohul.

"Jadi ada 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu yang kami minta dilakukan PSU,"ujar Eva Nora.

Menurut Eva Nora, pihaknya menyerahkan semuanya kepada MK, mereka yakin gugatannya bisa dikabulkan MK.

Jika dikabulkan nantinya gugatan Golkar ini, berkaitan dengan perebutan kursi ketua DPRD Riau, saat ini PDI Perjuangan  meraih kursi ketua DPRD Riau, yang dipersoalkan kursi PDI P di Rohul berebut dengan kursi kedua Golkar.

Selain gugatan Golkar, ada beberapa gugatan lainnnya yang masuk ke MK terkait PHPU, semuanya sudah berproses sidang mendengarkan keterangan dari pemohon.

Selain partai politik juga ada gugatan dari perseorangan yang masuk ke MK dalam PHPU tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkini