Berita Kampar

UU Desa yang Baru Berlaku, Ini 20 Kades di Kampar yang Masa Jabatannya Diperpanjang Sampai 2026

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kepala Desa

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Masa Jabatan Kepala Desa delapan tahun untuk satu periode resmi berlaku. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe menyebutkan, ada 20 Kades definitif yang masa jabatannya akan diperpanjang setelah UU 3/2024 berlaku. Masa jabatan mereka akan diperpanjang pada Juli 2024.

Sebanyak 20 Kades yang dia maksud, merujuk kepada tanggal pelantikan pada 4 Juli 2018. Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, ada 24 Kades yang dilantik kala itu. 

Mestinya masa jabatan mereka berakhir pada 4 Juli nanti. Tetapi dengan berlakunya masa jabatan delapan tahun, maka diperpanjang dua tahun sampai 2026.

Lukmansyah belum memastikan tata cara perpanjangan masa jabatan tersebut. Pihaknya memerlukan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apakah harus dilantik atau cukup dengan SK (Surat Keputusan) perpanjangan (masa jabatan) saja, inilah nanti yang ditanyakan ke Mendagri," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/5/2024).

Ada empat dari 24 kades yang dilantik pada 4 Juli 2018, kini bersatus Penjabat. Maka daftar 20 kades yang akan menerima perpanjangan masa jabatan tersebut, sebagai berikut: 

Kecamatan Gunung Sahilan

1. Suka Makmur: Untung

Kecamatan Kampar

2. Koto Tibun: Hasbirullah

3. Koto Perambahan: Sahrul

Kecamatan Kampar Kiri Hulu

4. Gema: Nizam Akbar

5. Ludai: Firdaus

6. Batu Sasak: Riyumita

7. Pangkalan Serai: Usman

8. Danau Sontul: Suparmi

9. Dua Sepakat: Andri

Kecamatan Kuok

10. Kuok: Khairisman

11. Merangin: Yenfernizal

Kecamatan XIII Koto Kampar

12. Gunung Bungsu: Dedi Putera

13. Tanjung Alai: Zupan Alwi

Kecamatan Tapung

14. Petapahan: Said Aidil Usman, 

15. Gading Sari: Tasmanto Tarigan

16. Tanjung Sawit: Two Bagus Parito Pohan

Kecamatan Kampar Kiri Hilir

17. Sungai Bungo: Marzai

Kecamatan Tapung Hilir

18. Tanang Tinggi: Sukidi

Kecamatan Kampar Kiri Tengah

19. Penghidupan: Sul Jufri

Kecamatan Kampar Utara: 

20. Sungai Tonang: Yeni Rahman

Sumber: Pemerintah Kabupaten Kampar dan olahan Tribunpekanbaru.com.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkini