Berita Riau
Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi
Kajari Bengkalis, Zainul Arifin Syah, diperiksa dalam sidang dugaan suap penanganan kasus narkoba pasutri oknum jaksa dan polisi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Zainul Arifin Syah, diperiksa dalam sidang dugaan suap penanganan kasus narkoba yang menjerat terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, Selasa (4/6/2024).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Salomo Ginting.
Adapun kedua terdakwa, yaitu Sri Haryati dan suaminya, anggota polisi bernama Bayu Abdillah.
Diketahui, pasutri tersebut menjadi pesakitan setelah diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Uang tersebut dimaksudkan untuk 'memainkan' tuntutan bagi terdakwa, supaya diringankan.
Fauzan diduga sebagai pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia. Dalam kasus yang sama, ada pelaku lainnya bernama Nofriadi, namun dengan berkas penuntutan terpisah.
Dalam sidang kali ini, selain Zainul, ada dua orang lainnya yang juga dihadirkan Jaksa Menuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Mereka adalah Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marulitua Johannes Sitanggan dan mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah.
Para saksi ini, memberikan keterangan secara konferensi video, tidak hadir langsung di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Zainul mengungkap dirinya mendapat informasi adanya permintaan uang dan ada bukti screenshot atau tangkapan layar bukti transfer uang yang diduga melibatkan Bayu Abdillah, yang tak lain merupakan suami terdakwa Sri.
''Dapat info ada oknum menerima uang terkait dengan perkara yang ditangani terdakwa Sri,'' sebut saksi.
Setelah mendapat bukti tangkapan layar bukti transfer uang itu diduga terkait perkara Fauzan, Zainul mengaku langsung melaporkannya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau.
"Ada perbuatan tercela, Aswas perintahkan pembuktian kebenarannya dan bersama Aswas bertemu Kajati,'' sebutnya.
Saksi Zainul menyebut, tidak pernah bertemu Sri dan pihak-pihak lain untuk meringankan tuntutan terhadap bandar narkoba Fauzan. Hanya satu kali memanggil terdakwa Sri dalam dugaan perkara suap ini.
Sementara itu saksi Marulitua berujar, bahwa pada tanggal 5 April 2023 terdakwa Sri menyampaikan surat dari Kejati untuk memperbaiki rencana tuntutan untuk Fauzan.
''Terdakwa menyampaikan bahwa ada penawaran keluarga Fauzan Rp200 juta,'' kata Marulitua.
Asita Riau Akhiri Dualisme, Siap Satukan Langkah Majukan Pariwisata Daerah |
![]() |
---|
Relawan Jokowi di Riau Bantah Terlibat dan Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka |
![]() |
---|
Misi Menjaga Bahasa Melayu Riau dari Kepunahan, Dimulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Riau Bakal Punya Kodam 19/Tuanku Tambusai, Dijadwalkan Diresmikan Presiden 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sempena SOIna Riau ke 36, Terus Kembangkan Potensi dan Kreatifitas Anak Bertalenta Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.