ALR berhasil ditangkap pada Minggu (2/6/2024), di kawasan Jalan Perintis, Kota Makassar.
"ALR dari hasil introgasi tim, mengaku disuruh oleh suaminya TSC yang informasinya adalah narapidana di Lapas Makassar. ALR bertindak sebagai penerima barang saat sampai di Makassar," tutur Manang.
Ditambahkan Manang, saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan aparat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara ini, para tersangka berikut barang bukti yang disita, sudah diamankan di Markas Polresta Pekanbaru.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)