Kasus Vina Cirebon

Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (kedua dari kanan) saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolda Jabar, Mnggu (26/5/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekira 22 pengacari siap maju . Mereka sepakat untuk memulangkan Pegi Setiawan yang kini dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang kejadian sejak tahun 2016 silam .

Sejauh ini , penangkapan Pegi Setiawan alias Perong memang masih saja menjadi polemik . Meskipun polisi sudah menyatakan bahwa mereka tidak salah tangkap , namun masih banyak yang menyoroti terkait Pegi Setiawan yang asli .

Bahkan dikatakan bahwa Pegi Setiawan yang asli bukanlah yang kini diamankan polisi . Dalam pemeriksaan , Pegi Setiawan juga terus melakukan pembelaan dengan tidak pernah mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan Beri Jawaban Konsisten saat Tes Psikologi, Polisi Pakai Cara Lain

Karena itulah kondisinya kini , penangkapan Pegi Setiawan masih menjadi sorotan dan polisi mesti harus benar-benar memastikan fakta yang mereka dapatkan .

Nah , terkait dengan rencana memulangkan kembali Pegi Setiawan , sebanyak 22 pengacara siap pasang badan . Mereka akan mengajukan penangguhan penahanan pada polisi .

Dengan demikian , Pegi Setiawan akan bisa bebas dan polisi tentu juga harus memastikan sosok Pegi Setiawan yang sebenarnya

Ya , Tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Mereka pun mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Belum usai Pegi Setiawan , Kini Muncul Isi Chat Terakhir Eky saat Ia Bersama Vina sebelum Kejadian

Gugatan praperadilan ini didasari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dinilai tanpa bukti kuat.

Pegi Setiawan bahkan disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar menyatakan, pengajuan praperadilan sudah diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (12/6/2024).

Muchtar menjelaskan, Pegi Setiawan tiba-tiba ditangkap meski namanya tak muncul dalam proses penyelidikan 8 tahun lalu.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Sosok Pegi Setiawan Asli Terungkap, Polisi Tunjukkan Foto 3 DPO

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Jumlah pengacara yang akan mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperdilan sebanyak 22 orang.

Halaman
12

Berita Terkini