Jalur zonasi hanya bagi calon siswa yang rumahnya terdekat ke sekolah dengan dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) dan minimal sudah tinggal 2 tahun di rumah itu.
Jalur perpindahan untuk calon peserta didik yang orangtuanya pindah tugas. Dilengkapi dengan surat pindah tugas maksimal 1 tahun dan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5.
Untuk jalur prestasi, calon siswa harus melampirkan bukti prestasi nilai rapor, prestasi akademik dan non akademik, prestasi Tahfiz quran, dan prestasi tingkat nasional.
Sedangkan jalur afirmasi untuk calon murid yang jarak rumahnya terdekat dengan sekolah, Kartu Keluarga (KK) minimal 2 tahun, dan keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas.
"Silahkan diikuti perkembangan informasinya di website resmi Disdik Riau," tandasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)