Lantas korban beranjak menemuinya, namun belum sempat ditemui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.
Lanjut Cik ALi, setelah itu korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota kepolisian yang diparkir di depan halaman rumah korban.
"Selain itu, menurut keterangan, ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong, hingga dijambak," tutur Cik Ali.
Tak lama dari penangkapan itu, keluarga korban dikabari pihak kepolisian yang menyebut korban telah meninggal.
"Keesokan harinya setelah jenazah tiba dirumah duka, keluarga melihat bahwa jenazah korban Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya," ucap dia.
Keterangan Polisi
Sebagai informasi berdasarkan pemberitaan Tribun Lampung sebelumnya, Romadon merupakan pria yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan senjata api atau yang kerap disebut begal.
Romadon ditembak saat hendak ditangkap pada kediamannya di Lampung Timur, pada Kamis (28/3/2024) sore.
Berbeda dengan kronologi yang diceritakan keluarga korban, sesaat setelah kejadian, polisi menyebut terdapat perlawanan dari Romadon sehingga polisi harus mengeluarkan langkah penembakan.
"Saat kami melakukan penangkapan pelaku yang diketahui ada di dalam rumah, polisi masuk dan keluarga teriak memberi tahu kalau ada polisi datang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024).
Polisi dibuat kaget karena melihat pelaku membuka gorden dan langsung menodongkan senpi.
"Kami mendengar suara cetek, cetek dari senpi tersebut," ujar Ali.
Karena terancam, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada RM.
( Tribunpekanbaru.com )