Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Hari Ini Rekonstruksi Wartawan Tewas Terbakar Sekeluarga di Karo Sumut: Warga Sudah Berkumpul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana menjelang rekonstruksi rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Jumat (18/7/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu digelar, Jumat (19/7/2024).

Adapun lokasi tepatnya ada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

Pantauan di lapangan, masyarakat sudah berdatangan sejak pagi.

Mereka tidak ingin ketinggalan momen.

Pasalnya, warga mengaku mendapatkan informasi jika rekonstruksi ini akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Tadi katanya jam 10 mau ada rekonstruksi, jadi cepat datang," ujar warga sekitar H Pasaribu.

Amatan di lokasi tampak sudah dipadati oleh masyarakat yang ingin melihat langsung bagaimana proses rekonstruksi.

Bahkan, menjelang siang suasana di lokasi tampak semakin ramai yang juga ingin melihat langsung proses rekonstruksi.

Informasi yang didapat, direncanakan pihak kepolisian akan menggelar proses rekonstruksi setelah selesai ibadah shalat Jumat.

Baca juga: Akibat Keputusan Sendiri, Hakim Eman Sulaeman kini Terima Ganjaran yang Sepadan

Baca juga: Pengakuan Anak Hans Tomasoa kepada Pak RT: Terkuak Penyebab Jarang Menjenguk Orangtuanya

Namun, kabar terbaru tim gabungan akan mulai bergerak untuk melaksanakan reka ulang adegan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu sekira pukul 14.30 WIB.

Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo, akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024).

Direncanakan, proses rekonstruksi ini akan dilaksanakan selesai ibadah shalat Jumat yang diprediksi sekira pukul 13.30 WIB atau pukul 14.00 WIB.

Penyidik yang akan menentukan tiga tersangka hadir atau memakai peran pengganti.

"Penyidik yang akan menentukan semuanya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Hadi.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Baca juga: Merunut Ulang Penemuan Mayat Pasangan Lansia di Bogor: Respon Anak Jadi Sorotan, Kode Perpisahan

Baca juga: SOSOK Echa Lebih Dulu Bertemu Pegi Setiawan, Awalnya Diabaikan Netizen , Kini Dojodoh-jodohkan

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini