Kasus Vina Cirebon

'Disuruh Minum Air Kencing', Pengakuan Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Iptu Rudiana

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jutek Bongso, Kuasa Hukum Hadi Saputra, terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana diduga melakukan dua hal yang dinilai fatal, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina.

Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Namun, kala itu, Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya, Eky.

Tim Kuasa Hukum terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan oleh Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Jutek, saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Kata dia, para terpidana termasuk Hadi mengalami kekerasan seperti diinjak hingga dipaksa menenggak air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," sambung dia.

Menurut dia, bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sudah tidak manusiawi dan harus ada penindakan.

Atas hal itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya itu secara cermat.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan," kata Rully.

"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandasnya.

Sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini