"Nah, kenapa disuntik Antibiotik, karena Pelaku MI ini mengaku kepada Bidan Aisyah, sakit sifilis (Raja Singa). Makanya langsung disuntik oleh Bidan Aisyah," terangnya.
AKP Primadona menambahkan, setelah korban datang dan menyuntikkan antibiotik, korban hendak mencuci tangan dibelakang rumah.
Ternyata tersangka AI dan tersangka RW menyekap korban di dalam rumah kontrakan.
Mereka mengancam menggunakan senpi dan sajam.
Tujuannya meminta barang barang berharga milik korban.
"Ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com / Donny kusuma putra)