TRIBUNPEKANBARU.COM, PULAU BURUNG – Tidak memiliki pekerjaan tetap membuat seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berinisial R (25) nekat menjual narkoba jenis sabu.
R tergiur atas bisnis haram tersebut sehingga mengedarkan narkotika di kawasan Desa Pulau Burung yang membuat masyarakat resah dengan sepak terjangnya.
Alhasil peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah, polisi pun turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 Desa Pulau Burung, Senin (22/7).
Baca juga: Adeha Putra Hernanda dan Keisya Aurelia Wakili Inhil Ikuti Bujang Dara Provinsi Riau
AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra menjelaskan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R. Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku.
“R kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran itu, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung mengamankan 12 paket jenis sabu,” ujar Kapolsek, Selasa (23/7).
Pelaku di amankan di tepi kanal, barang bukti itubditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan.
Baca juga: DPD II Golkar Inhil Belum Terima Surat Resmi Pemberhentian HM Wardan Sebagai Ketua
“Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan. Kita masih dalami kasus narkoba jenis sabu tersebut,” tegasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu).
“Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com /T. Muhammad Fadhli)