Karhutla di Inhil

Tinggalkan Lahan dalam Keadaan Terbakar, Pria di Inhil Riau Kini Berurusan dengan Polisi

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titik api Karhutla sempat terpantau semakin membesar di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PULAU BURUNG – Titik api Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) sempat terpantau semakin membesar di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Polsek Pulau Burung mendapat informasi jika Karhutla yang terjadi di lahan milik warga Desa Pulau Burung berinisial SH (46) semakin membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya, Rabu (24/7/2024).

Tim Gabungan sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi karena dikhawatirkan semakin meluas dan merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Usut punya usut ternyata SH lah yang melakukan pembakaran lahan yang berlokasi di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung tersebut, Jumat (20/7/2024) sore.

Akibat membakar dan meninggalkan lahannya tersebut, SH saat ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, saat di lokasi di temukan tumpukan kayu bekas pembakaran, Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Pemilik mencincang dan menumpukkan kayu – kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Ke Polsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Inhil, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat di interogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran di lahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu.

“Setelah di bakar, SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7). Namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang - Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atau Pasal 188 KUHpirana.

Kapolres mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil tidak melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan dan kepentingan apapun.

“Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” pungkas Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkini