Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Korupsi, Dinas PMD Inhu Persiapkan Pj Kades

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Tanjung Sari Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Korupsi,

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Darpin telah menerima putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Sesuai putusan tersebut, Darpin dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta serta diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 358.047.408.

Setelah dinyatakan ininkracht, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) segera memproses pelantikan Pj Kades di Desa Tanjung Sari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Inhu, Roma Doris mengatakan mereka sudah menerima putusan terhadap Darmin.

"Kita sudah menerima surat petikan putusannya, selanjutnya kita akan proses untuk pelantikan Pj Kades Tanjung Sari," ujar Roma Doris, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Oknum Mantan Kades di Rohil Korupsi Uang Rakyat Ratusan Juta, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Baca juga: Peluang Kades dan Mantan Kades di Riau Maju di Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat Politik

Roma juga mengatakan salah satu tugas Pj Kades nantinya adala mempersiapkan proses penggantian antar waktu (PAW) Kades Tanjung Sari.

Seperti yang disampaikannya proses PAW tersebut dilakukan lewat pemilihan.

"Tugas Pj Kades adalah mempersiapkan PAW Kades Tanjung Sari, banyak tahapan yang hari dilakukan," ungkap Roma. Roma juga menjelaskan setelah pelantikan Pj maka proses persiapan PAW Kades Tanjung Sari segera dilakukan.

Untuk informasi Darpin sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang dilakukannya di desa.

Darpin sudah mulai ditahan semenjak tangga 17 Januari 2024 dan divonis pada tanggal 3 Juni 2024.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit)

Berita Terkini