TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar, Riau belum satupun yang mengajukan cuti.
Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin.
"Belum (ada)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika ditanyai, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya ia menyebutkan, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) merupakan salah satu mekanisme yang dapat dilakukan PNS saat mencalonkan diri di Pilkada.
Selain itu mengajukan pengunduran diri dari PNS.
Dalam penelusuran Tribunpekanbaru.com, aturan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan CLTN saat mendekati partai terddapat dalam Lampiran Keputusan Bersama Lima Menteri tertanggal 22 September 2022.
Terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: Terang-Terangan Dekati Partai untuk Dapat Dukungan di Pilkada, PNS di Kampar Riau Belum Ajukan Cuti
Lalu dipertegas oleh BKN melalui surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 kepada KASN pada 4 Juni 2024. Penegasan itu memperkuat sanksi kepada ASN bersangkutan.
ASN diberi CLTN apabila melakukan pendekatan kepada partai sebagai Bakal Calon. Selain itu kepada masyarakat bagi Bakal Calon melalui jalur independen.
"Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) akan dikenai hukuman disiplin sedang," demikian kutipan mengenai sanksi dalam surat BKN tersebut.
CLTN itu berlaku sampai penetapan calon oleh penyelenggara Pilkada. Sebab calon kepala daerah telah mengundurkan diri dari ASN saat penetapan.
Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin menyebutkan, CLTN diajukan sebelum pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU. Tetapi ia tak menjawab aturan yang dilanggar jika tidak mengajukan CLTN saat ASN mendekati partai.
Seperti diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang masuk dalam bursa pencalonan yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ahmad Yuzar. Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yusri.
Yuzar bersama pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati, Misharti bahkan sudah mengantongi dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sementara Yusri sudah mengantongi Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra. Ia juga pernah diklaim telah menerima Surat Tugas dari Partai Demokrat.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)