TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bursa pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar, Riau, diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tetapi mereka belum ajukan cuti.
Seperti diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang masuk dalam bursa pencalonan yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ahmad Yuzar.
Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yusri.
Yuzar bersama pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati, Misharti bahkan sudah mengantongi dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sementara Yusri sudah mengantongi Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra.
Baca juga: Empat Partai di Pilkada Kampar Riau Diperebutkan, Bagaimana Nasib Yusri, Repol, Zulnurnalis, Ardo?
Ia juga pernah diklaim telah menerima Surat Tugas dari Partai Demokrat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifuddin menyebutkan dua mekanisme yang dapat dilakukan PNS dalam pencalonan di Pilkada.
Pertama, PNS tersebut mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
Kedua, membuat surat pengunduran diri dari PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Mekanisme yg bisa dilaksanakan olehnya mengajukan CLTN atau membuat surat pengunduran diri dr PNS kepada PPK," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (5/8/2024).
Menurut dia, kedua mekanisme itu dilakukan sebelum pendaftaran pasangan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mengaku belum ada PNS yang telah mengajukan CLTN sampai sekarang. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)