Pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Pamit Belajar Kelompok, Anak Perempuan 14 Tahun di Siak Riau Diajak Berbuat Mesum Pria 51 Tahun
Baca Selanjutnya:
Pihak Rental Datangi Bupati Siak Tagih Utang, Kemana Mobil Dinas Aset Pemkab Siak?
Penulis: Mayonal Putra
Editor: FebriHendra
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger