Kombes Manang berujar, MNA mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.
"Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia. Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu)," tutur Kombes Manang.
Lanjut Kombes Manang, MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu.
Upah sebesar Rp 65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.
"Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok (NTB) dan lain-lain," ujar Kombes Manang.
Perbuatan MNA akhirnya terbongkar dan dirinya ditangkap tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Minggu (4/8/2024) kemarin.
Awalnya disebutkan Kombes Manang, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.
Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel.
Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.
"Tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," kata Kombes Manang.
Ia melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial MNA itu, ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru.
Barang haram itu, rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, NTB.
( tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pria penerima 1 kilogram sabu di Lombok berinisial S/istimewa