TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana beberapa waktu lalu diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga tiga malam.
Dia diperiksa terkait perannya dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon pada thaun 2016 silam.
Beredar kabar bahwa status baru Rudiana di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyelidikan.
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.
Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.
Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.
"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).
"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.
Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, yang melaporkan kliennya, hanya asal klaim saja.
"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.
"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," katanya.
Baca juga: Siapa Sudirman? Terpidana Kasus Vina yang Dijaga Betul oleh Polisi: Bahkan Keluarga Sulit Bertemu
Baca juga: Caranya Keras dan Kasar Jusuf Hamka Ikuti Langkah Airlangga Keluar dari Golkar
Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.
Bareskrim pun memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra.
"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.
"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.
Sekilas Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Baca juga: Dua Hari Tak Bertemu, Caya Temukan Ibunya Tewas Tertelungkup di dalam Koper
Baca juga: Warga di Medan Selayang Geger Lihat Asap dari Kos-Kosan, Ternyata Ada Sepasang Kekasih Terbakar
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.
Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)