Selebgram Dianiaya Suami

Saking Kesalnya, Pria Ini Layangkan Tangannya ke Armor Si Pelaku KDRT kepada Cut Intan Nabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor, pelaku KDRT kepada Cut Intan Nabila digiring polisi dan mendapat balasan dari seorang photografer.

Dia mengaku sendiri tak memikirkan kondisi anak saat melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabil.

"Iya tidak (memikirkan kodisi anak)," katanya.

Armor Toreador kini hanya bisa tertunduk lesu menjalani proses hukum.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun yang jelas saya mengaku saya salah, saya siap berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor Toreador.

Baca juga: Hilang Sejak 1 Agustus, Bocah 9 Tahun Ditemukan dalam Keadaan Tragis: Rambut dan Kaki Hilang

Baca juga: Rumah Dinas Jadi Tempat Usaha? Kelakuan Eks Pejabat di Riau Disorot KPK

Armor Toreador mengaku pernah melakukan kekerasa pada Cut Intan Nabila di depan anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua sih," katanya.

Setelah melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador masih sempat memikirkan pekerjaan.

"Ya memang saya kan masih ada kerjaan di Jakarta, cuman karena kondisinya saya salah saya memutuskan pergi ke hotel itu," katanya.

Armor Toreador juga membantah berniat kabur ke Surabaya.

"Tidak (kabur ke Surabaya), di Jakarta saja," kata Armor Toreador.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Armor Toreador melakukan kekerasan karena ketahuan menonton film porno oleh Cut Intan Nabila.

"Tersangka ketahuan nonton porno," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Saat itu Cut Intan Nabila hanya meminta penjelasan terhadap Armor soal video-video di handphonenya.

"Cekcok berawal dari masalah HP tersangka. Korban minta penjelasan soal yang ada di dalam HP tersebut," katanya.

Kini Armor Toreador dijerat pasal berlapis.

Armor Toreador dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian juga pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini