Kereta Api Tabrak Mobil di Pariaman

Kereta Api Tabrak Mobil di Pariaman : Ibu dan Anak Tewas , Sopir Luka Berat , Begini Kronologinya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban kecelakaan kereta api tabrak mobil di Pariaman

Sedangkan satu korban lagi berinisial JZ (61) masih menjalani perawatan di RSUD Pariaman dengan kondisi pecah tulang dahi, luka robek di bagian dahi dan memar pada mata serta kesadaran menurun.

Dua korban meninggal ini merupakan Ibu (J) dan anak (ML), ML adalah anak ketiga dari J, yang terlahir kembar.

Akibat kecelakaan ini dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat, kerugian dalam kecelakaan ini sebesar Rp 50 juta.

Respons PT KAI Divre II Sumbar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras dengan 1 unit mobil Mobilio.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas ini terjadi di km 56+200/300 antara Kurai Taji - Pariaman, pada pukul 07.11 WIB.

Kata dia, info sementara terdapat ada tiga orang penumpang di dalam kendaraan mobil Honda Mobilio. "Dimana satu orang meninggal dunia, dan dua orang dalam kondisi luka berat," ujar M. As’ad Habibuddin.

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar M. As’ad Habibuddin.

Dijelaskannya, pada saat kejadian Masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan, bahwa KA akan melintas.

"Akibat kejadian ini KA (B2) Pariaman Ekspres masuk Stasiun Pariaman terlambat 10 menit, yaitu pukul 07.28 WIB," sebutnya.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman
123

Berita Terkini