Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.
"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.
Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Baca juga: Tidak Ada Kata Damai, Cut Intan Tolak Ajakan Damai Armor: Cukup 5 Tahun Menderita Seperti di Neraka
Baca juga: Ortu Curiga Korban Tak Makan Malam, Warga Pelalawan Ditemukan Tak Bernyawa dengan Seutas Tali
"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.
Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.
Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut.
Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)