Geger Putusan MK

Biar Gak Dibilang Cuma Ikutan dan Fomo, Ketahui 3 Hal soal Pilkada dalam Kawal Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Peringatan Darurat

Menurut ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Putusan MK juga mempunyai kekuatan eksekutorial setelah dibacakan oleh Hakim MK.

Oce menambahkan, putusan MK juga memiliki sifat erga omnes yang artinya mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Ia mengingatkan, bila putusan MK tidak dipatuhi, akan ada dampak serius yang menanti, seperti potensi pelanggaran hukum pada pilkada.

"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Berita Terkini