TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini berupaa enganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan revisi UU Pilkada.
Sontak, keputusan tersebut mendapat respon dari seluruh elemen masyarakat.
Sebab, keputusan MK yang sudah final itu coba diutak-atik sehingga menyebabkan demokrasi terancam.
Menurut Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdulrahman upaya yang dilakukan DPR itu tak lebih untuk mengakomodir kepentingan segelintir kelompok.
Seperti memberikan ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Ketua PSI, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Melihat rekam jejak KPU, Wahid pesimistis bila KPU akan menyikapi putusan MK dengan segera menyusun PKPU berkaitan dengan putusan MK.
"Menuruy saya KPU akan mengikuti alur dari DPR, sehingga ya peta (politiknya) akan kembali seperti semula, syarat usia Kaesang punya peluang maju di Jateng," ungkap Wahid melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).
Tak hanya itu, dengan revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI, maka peluang bagi sejumlah partai dengan perolehan kursi di bawah 20 persen untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah kini telah tertutup.
Baca juga: Gak Menyangka Akan Segila Ini Wanda Hamidah Pilih Keluar dari Partai Golkar
Baca juga: Demo Besar-besaran Hari Ini, Begini Awal Mula Muncul Seruan Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK
Misalnya PKB di Jateng, dan PDI-P di Jakarta.
Pasalnya di Pilkada Jakarta PDI-P tidak cukup ambang batas untuk mengusung Anies Baswedan maju Pilgub.
Namun tidak memiliki pasangan koalisi karena hampir emua partai di sana telah bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Partai di Jakarta menutup peluang Anies, akan seperti itu lagi, karena politik KIM machiavelis, atau menghalalkan segala cara," bebernya.
Untuk diketahui, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.
Menurutnya sikap DPR RI itu terlalu machiavelistic atau menghalalkkan segala cara demi mencapai sesuatu.
Baca juga: Viral dan Trending, Arti Peringatan Darurat dengan Logo Garuda Latar Warna Biru
Baca juga: Sosok Ini Jenguk Pratama Arhan di Korea: Suami Azizah Salsha Apa-apa Sendiri, Istri Sibuk
Kondisi ini bahkan dia sebut sebagai tragedi rusaknya demokrasi.
"Baru saja DPR tingkat Baleg memutuskan revisi UU Pilkada yang ternyata hasil revisiannya bertentangan dengan putusan MK.
Ini tragedi demokrasi yang sangat disayangan, ini praktik politik machiavelis yang menghalalkan segala cara," ungkapnya.
Hal ini dinilai mengecewakan mengingat sebelumnya pihaknya bersama masyarakat sipil sempat menaruh harapan dengan munculnya putusan MK.
Namun harapan itu pupus oleh sikap Baleg DPR RI yang tiba-tiba merevisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)