Geger Putusan MK

Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi panjat dan membobol pagar pintu masuk Gedung DPR dalam demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis (22/8/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah penampakan massa yang merusak pagar dan menjebol kemudian berusa masuk ke are agedung DPR RI .

Terlihat jelas dari foto bagaimana kondisi pagar gedung DPR RI yang rusak dan kemudian dipanjat .

Terlihat salah satu tiang pagar yang sudah miring dna pagar yang tak lagi snaggup menahan .

Kemudian juga terlihat satu orang yang berusaha memanjat pagar yang sudah rusak parah tersebut 

Baca juga: Dedik- detik Polisi Tembakkan Gas Air Mata , Massa Aksi : Jangan Mundur. . .Jangan Mundur !

Sedangkan massa yang lainnya hanya elihat kejadian tersebut 

Sementara itu massa demo yang menolak RUU Pilkada dilempari batu dan ditembaki gas air mata oleh polisi dari dalam Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Kompas.com, orang-orang ada yang berlarian ke jembatan penyeberangan. Ada yang terluka sampai dibantu rekan-rekannya.

"Jangan tembak, kami bukan teroris, kami masyarakat Indonesia," ucap seorang orator di halaman Gedung DPR.

Aksi ini merupakan reaksi masyarakat setelah DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Demo Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Polisi Tembakkan Gas Air Mata

 Inilah detik-detik polisi menembakkan gas air mata untuk meredam massa yang hendak masuk ke gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024) .

Tembakan tersebut terang saja membuat konsentrasi massa terpecah. aad yang memilih bertahan dan ada yang menyelamatkan diri .

Dari hiruk pikuk suara protes revisi UU Pilkada yang disuarakan itu , terdengar jelas satau imbauan semangat yang membuat mass amasih terus bertahan

"Jangan mundur! Jangan mundur!" seru salah satu peserta aksi, menyemangati rekan lainnya yang bertahan.

Baca juga: Massa Aksi Teriak DPR bego, DPR bego, Tiga Anggota DPR Ciut dan Balik Kanan

Sejumlah massa aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang hendak menuju depan Gedung DPR/MPR RI dipukul mundur oleh petugas kepolisian.

Petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Imbasnya, sebagian massa berhamburan menghindari gas air mata.

Namun, sebagian dari mereka tetap bertahan di tempat untuk menerobos jalan menuju depan Gedung DPR/MPR RI.

Peserta aksi saling menjaga satu sama lain agar tidak berpencar dari rombongan. Mereka berpegangan tangan serta memegang pundak dan tas rekannya agar tak terpisah.

Massa aksi yang tak kuat dengan sengatan gas air mata mundur sampai Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta.

Demi bertahan dari gas air mata, massa mengoleskan pasta gigi di wajahnya. Ada pula yang menutupi wajah mereka dengan handuk basah.

Di saat bersamaan, polisi juga menyisir masa aksi yang masuk ke tol dalam kota. DIketahui, dua ruas tol tersebut ditutup imbas aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Akibatnya, jalan tol menuju Slipi dan Cawang tidak bisa dilewati kendaraan.

Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Aksi masih berlangsung dna massa akhir masih ingin terus melakukan penerobosan ke dalam gedung DPR/MPR). (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini