Geger Putusan MK

Demo Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa yang melakukan demonstrasi karena DPR dan pemerintah tengah berupaya mengesahkan RUU Pilkada

|
Editor: Muhammad Ridho
tribunnews/irwan rismawan
Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasinya di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sore ini aksi massa demo di depan komplek Gedung DPR/MPR RI makin memanas, Kamis (22/8/2024).

Situasi itu memaksa polisi menembakkan gas air mata.

Pasalnya, massa berhasil memasuki area komplek Gedung DPR/MPR RI setelah menjebol pagar.

Dua pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa yang melakukan demonstrasi karena DPR dan pemerintah tengah berupaya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pantauan Kompas.com pukul 16.30, massa yang berhasil memasuki halaman rumput Kompleks Parlemen Senayan.

Sejumlah massa yang membawa batu terus melempari aparat kepolisian.

Sampai saat ini belum ada tanda-tanda bahwa demonstrasi bakal berhenti. Massa terus bertambah dan nampak belum bisa bernegosiasi dengan aparat kepolisian.

Diketahui demonstrasi dilakukan karena DPR dan pemerintah tengah melakukan revisi UU Pilkada yang dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mestinya, rapat paripurna pengesahan aturan itu dilakukan pagi ini.

Namun, karena jumlah anggota dewan yang datang tak mencapai syarat, rapat paripurna dianggap tak menenuhi kuorum.

Pimpinan DPR RI belum menyatakan bahwa proses pengesahan revisi UU Pilkada bakal dihentikan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses itu hanya ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes karena dianggap melawan putusan MK, dan hanya disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved