TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM jeli menemukan celah terkait kejanggalan soal alasan terpidana kasus Vina dipindahkan ke Lapas Banceuy.
Toni RM baru-baru ini menganalisa penyebab satu terpidana kasus Vina, Sudirman sendirian menetap di Lapas Banceuy, Bandung padahal enam terpidana lainnya sudah kembali ke Lapas Cirebon.
Analisa itu diurai Toni saat bertemu dengan pengacara keluarga Sudirman, Titin Prialianti.
Untuk diketahui, Titin akhirnya membongkar penyebab Sudirman sempat susah dijenguk keluarga bahkan terkesan disembunyikan penyidik kepolisian.
Rupanya beberapa bulan ke belakang Sudirman mendapatkan tekanan luar biasa sehingga terpaksa membuat surat bohong.
"Ternyata ada surat yang isinya pernyataan, ditulis Sudirman, dia tidak mau dibesuk oleh siapapun kecuali ayah dan ibunya dan harus didampingi pengacara yang ditunjuk dari Polda, ada di tanda tangani tanggal 14 Agustus.
(Pengakuan Sudirman) 'Itu saya disuruh tanda tangan aja. (Disuruh) pengacara yang ditunjuk Polda'," ungkap Titin dalam Youtube Toni RM, dilansir TribunnewsBogor.com.
Penasaran, Toni pun bertanya kepada Titin soal kapan Sudirman dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon.
Ternyata sulit untuk Sudirman dipindahkan lagi karena ia telah dimutasi, berbeda dengan enam terpidana lain kasus Vina.
"Kapan Sudirman dipindah lagi ke Lapas Cirebon?" tanya Toni RM.
"Tetap harus ada permohonan dari keluarga kata lapas," ujar Titin.
"Padahal Sudirman itu dipinjam ya?" tanya Toni lagi.
"Katanya mutasi di situ, saya dapat informasi dari orang Jadi pas Pegi ditangkap itu semua (terpidana kasus Vina) dipindahkan ke Lapas Bandung. Tapi ada item lain yang menyatakan (para terpidana) bisa dikembalikan. Jadi mutasi tapi bisa dikembalikan," pungkas Titin.
Mendengar cerita Titin, Toni pun menjabarkan kesalahan yang telah dilakukan oknum penyidik kepada Sudirman.
Toni juga menyebut bahwa yang salah dalam pemindahan Sudirman ke Lapas Banceuy adalah pihak lapas.
"Ada UU No 12 tahun 1995, tentang permasyarakatan, jadi di Pasal, kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pembebasan pembinaan di lapas," imbuh Toni.
Menjelaskan panjang lebar, Toni mengurai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan penyidik atas nasib Sudirman.
Bukan cuma karena diduga Sudirman mengalami penyiksaan luar biasa hingga tubuhnya luka-luka, Toni juga menyalahkan oknum penyidik dan lapas karena nasib Sudirman yang begitu miris.
Yakni Sudirman dilarang dijenguk keluarganya.
"Diatur lagi di pasal 14, ada hak narapidana, di antaranya narapidana berhak mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani. Pasal 14 ayat 1 huruf D, narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Huruf H nya, narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya," ungkap Toni RM.
Karenanya, Toni heran dengan aksi penyidik yang seolah tidak memperbolehkan Sudirman dijenguk siapapun, termasuk Titin.
Padahal keterangan Sudirman sangat diperlukan guna pengakuan PK para terpidana kasus Vina.
"Ibu kan pengacara keluarga, ya sudah tentu keluarga berhak. Jadi kalau ada oknum baik dari lapas atau penyidik yang melarang Sudirman untuk menerima kunjungan dari keluarga, maka jelas oknum penyidik itu tidak paham undang-undang. Itu melanggar pasal 14 ayat 1," imbuh Toni RM.
Lebih lanjut, Toni juga menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terkait alasan Sudirman dibawa ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.
"Mengenai Sudirman dibawa dan dipinjam ke Polda. Pasal 16 ayat 1, Narapidana itu dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain hanya untuk kepentingan, ada tiga, untuk pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan. Jadi selain itu tidak boleh," kata Toni.
"Jadi Sudirman kalau mau dipindah dari lapas cirebon ke lapas banceuy, sepanjang tidak untuk pembinaan, keamanan dan proses praperadilan, tidak boleh, apalagi sebagai saksi untuk mentersangkakan Pegi Setiawan, tidak boleh," sambungnya.
Dalam uraiannya, Toni menyoroti perihal Sudirman yang dibawa ke luar lapas tanpa alasan hukum yang jelas.
Terlebih sudah tiga bulan lamanya nasib Sudirman terkatung-katung.
"Bagaimana kalau ada kepentingan? diatur di pasal 17 ayat 4, narapidana dapat dibawa ke luar lapas untuk kepentingan, penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, pemeriksaan di sidang peradilan. Sudirman ini tidak tiga-tiganya.
Jadi ini melanggar semua. Apabila Sudirman terpaksa dibawa ke luar lapas Cirebon, pasal 17 ayat 6, jangka waktu narapidana dapat dibawa ke luar lapas, paling lama satu hari. Sudirman berapa hari?" tanya Toni.
"Dari tanggal 22 Mei, sampai Agustus. Itu pun kalau kita tidak teriak-teriak enggak dibalikin," jawab Titin.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)