Pengedar Narkoba di Inhu Riau Curhat sama Pak Polisi, Istri Tak Tahan dan Minta Cerai 

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koko (33), tersangka tindak pidana Narkoba yang kini mendekam di tahanan Polsek Batang Gansal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Narkoba merusak rumah tangga KS alias Koko (33), tersangka pengedar Narkoba di Inhu, Riau.

Koko kini hanya bisa larut dalam penyesalannya.

Ia menceritakan kisah rumah tangganya yang rusak akibat dirinya yang terlibat peredaran Narkoba.

Ia menceritakan kisahnya itu kepada penyidik Kepolisian Polsek Batang Gansal yang memeriksanya. 

Koko mengungkapkan kehancuran rumah tangganya terjadi sekira lima bulan lalu.

Saat itu, MS, yang merupakan istrinya meminta cerai karena tak tahan dengan aktifitas Koko mengedarkan Narkoba.

"Pengakuan tersangka, permintaan cerai itu disampaikan langsung oleh mantan istrinya di hadapan orangtua kandung tersangka," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (26/8/2024). 

Malangnya lagi, Koko yang sudah bercerai dengan istrinya itu harus menanggung risiko ditangkap polisi karena perbuatannya mengedarkan Narkoba.

Koko ditangkap aparat Kepolisian Polsek Batang Gansal pada Minggu (25/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Samudra Kilometer 22 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. 

Tim menemukan barang bukti Narkoba di genggaman telapak tangan kanan Koko berupa 1 bungkus plastik bening klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe dan dibalut kertas timah rokok.

KS Alias Koko mengakui  bahwa barang haram narkotika yang ditemukan Polisi adalah miliknya. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah di amankan oleh Polsek Batang Gansal untuk proses selalunjutnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain akan menyusul," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Berita Terkini