Pelaku mengklaim di dalam mobil terdapat narkoba.
Dua pelaku lainnya melakukan penggeledahan serta mengambil ponsel saksi, kunci mobil, dan brankas.
Uang di dalam brankas, yang terdiri dari tujuh box, diambil pelaku dan mereka melarikan diri menggunakan kendaraan Daihatsu Terios BG 1922 PD berwarna putih.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah, dan Pawas berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Anai serta Piket SPKT Polres Padang Pariaman untuk pengecekan TKP.
( Tribunpekanbaru.com )