TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Pidana UI, Teuku Nasrullah merespon pernyataan Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri terkait dengan heningnya Hotline Sevice kasus Vina Cirebon yang dibuka oleh Polda Jawa barat .
Reza sebelumnya mencoba menghubungi nomor hotline yang disediakan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus Vina.
Nomor ini dibuka Polda Jabar ketika kasus Vina yang terjadi delapan tahun silam kembali mencuat di 2024.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Sudirman Pingsan dalam Penjara usai Dipukul, Terpidana Lain Sakit Hati
Tujuan disediakannya nomor hotline ini adalah untuk menampung segala masukan atau informasi terkait kasus Vina.
"Ternyata setali tiga uang, WhatsApp yang saya kirim ke nomor hotline Polda Jabar pun sama sekali tidak direspons," jelas Reza..
Nah , Teuku Nasrullah mengatakan keliru jika ada aparat atau warga negara yang memberikan pernyataan "apa hak ada bertanya ( terkait kasus Vina ) "
Menurut Nasrullah ini pernyataan yang keliru. Karena buat apa Hotlien tersebut dibuat kalau hanya ngabisin energi .
"Harusnya dijawab saja secara formal. Kalau gak mau jawab untuk apa buka hotline " terang Nasrullah .
Menurutnya tentu saja ada batas terkiat dnegan informasi yang akan disampaikan oleh Polri untuk menjawab pertanyaan ( kasus Vina Cirebon )
"yang namanya penyidikan tentu operation silent ) jadi tentu tidak smeua akan dibuka. Tidak harus transparan menjawab pertanyaan. Kalau gak mau beri keterangan ya jangan buka hotline . Orang udah punya harapan dengan merespon bahwa polisi membuka hotline" ujarnya
Baca juga: Pengungkapan Kasus Kematian Vina dan Eky Makin Pelik, Keseriusan Polri Mulai Dipertanyakan
Jadi menurut Nasrullah , keliru jika ada yang memberikan pernyataan apa hak anda untuk bertanya.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, Reza mengaku was-was tentang sikap Mabes Polri terkait kasus Vina.
Dikatakannya, para terpidana di kasus tersebut sudah melakukan pergerakan maju bersama kuasa hukum masing-masing.
Para terpidana berusaha memperjuangkan nasib mereka dan pada saat yang sama menghormati mekanisma hukum yang ada.
Namun, hal itu berbanding terbalik dengan sikap Mabes Polri.