TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tuntas sudah proses hukum kepada Nurhasana alias Mak Gadih yang dijuluki 'Ratu Narkoba' Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Mak Gadih divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat bersalah dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.
Adit, Humas PN Rengat yang dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengungkapkan sidang vonis Mak Gadih digelar pada Selasa (3/9/2024) kemarin.
Dalam putusan itu, disebutkan Mak Gadih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Vonis 17 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun 6 bulan.
Mak Gadih juga divonis untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 M, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram.
Barang bukti sabu tersebut juga sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp 19.987.000 juga dirampas untuk negara.
Terkait putusan tersebut, Adit mengatakan belum ada pernyataan banding dari kuasa hukum Mak Gadih.
Perjalanan kasus Mak Gadih memang sempat menggemparkan warga Inhu. Sebelumnya Mak Gadih sempat ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu namun divonis bebas oleh hakim PN Rengat.
Mak Gadih ditangkap pada bulan Februari 2024 lalu. Setelah menjalani proses hukum di Polres, hingga akhirnya perkara Mak Gadih disidangkan oleh PN Rengat.
Namun kali ini Mak Gadih tak dapat mengelak dari hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
( Tribunpekanbaru.com /Bynton Simanungkalit)