TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus pembunuhan mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri sempat menggemparkan warga Indragiri Hulu (Inhu).
Pasalnya korban atas nama Lili Suryani (21) ditemukan tewas dengan kondisi tinggal tengkorak di tepi Sungai Indragiri.
Pelaku pembunuhan mahasiswi tersebut atas nama Zulkifli alias Iza ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu pada Bulan November tahun 2023 lalu di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Iza divonis hakim dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Terdakwa Zulkifli alias Iza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Adit, Humas PN Rengat.
Baca juga: DERETAN FAKTA Pembunuhan Mahasiswi ITB Inhu: Temuan Kerangka Korban dan Motif Pelaku
Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi ITB I, Korban Dikenal Tertutup dan Tak Ingin Pacaran
Terpidana Iza merupakan teman dekat korban. Bahkan pelaku memiliki niat untuk berpacaran dengan korban.
Namun korban menolak ajakan pelaku untuk berpacaran.
Korban dan pelaku sering berkomunikasi melalui chatting dan sempat bertemu tiga kali.
Saat pertemuan ketiga di tanggal 1 November 2023, korban dan pelaku sempat berjalan mengelilingi Kecamatan Rengat.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas di tepi Sungai Indragiri.
( Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit )