Pilwako Pekanbaru

ASN Pemko Pekanbaru Tidak Boleh Unggah Dukungan Kepada Paslon di Medsos

Penulis: Fernando
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh memberi dukungan kepada pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 secara langsung. Mereka juga tidak boleh mengunggah dukungan itu ke media sosial.

Hal ini menjadi satu poin dalam surat edaran dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa tentang netralitas ASN pada Pilkada Serentak tahun 2024. Para ASN tidak boleh mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar paslon pilkada.

"Mereka juga tidak boleh mengunggah visi dan misi peserta pilkada lewat media sosial maupun lewat media konvensional," ulas Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, para ASN tidak boleh ikut kampanye dengan menunjukkan dukungan kepada satu paslon. Mereka tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Apalagi mengerahkan ASN lain untuk ikut kampanye. Mereka sebagai ASN jangan sampai menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

"Kita ingatkan juga agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, apalagi merugikan salah satu pasangan calon," terangnya.

Risnandar juga mengingatkan agar para ASN di pemerintah kota tidak menggelar kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon dalam pilkada. Mereka jangan memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP untuk mendukung satu paslon.

Dirinya menilai surat edaran ini memuat larangan terhadap seluruh ASN untuk memberi dukungan kepada satu pasangan calon. Ia menyebut bahwa surat edaran ini bertujuan sebagai  pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan pemerintah kota.
Risnandar menyebut bahwa ASN yang terbukti melanggar bisa dilaporkan ke BKPSDM Kota Pekanbaru dan Bawaslu Kota Pekanbaru Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru.

"Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Berita Terkini