Berita Viral

VIRAL Video Pria Tabrakkan Diri ke Kereta Api yang Melintas di Bandung: Adeknya Pasti Trauma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar detik-detik pria diduga sengaja menabrakkan diri ke Kereta Api, begini kondisinya

Peringatan klakson dari Kereta Api sebelumnya sudah diberikan sebagai tanda bahaya jangan melintas.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti bagaimana kondisi korban. 

Manajer KAI Ingatkan Aturan dan Bahayanya

Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.

Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."

"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Jabar. 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.

Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.

“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."

"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini