Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo

Sosok Mutia Pratiwi, Mantan Napi yang Diduga Dibunuh 2 Oknum Polisi, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Mutia Pratiwi, Mantan Napi yang Diduga Dibunuh 2 Oknum Polisi, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas

Sebelum dibunuh secara keji, terungkap jika Mutia Pratiwi baru sekitar dua bulan bebas dari penjara.

Dia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Mutia ditangkap bersama dua rekannya atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Selama menjalani masa hukuman, Mutia Pratiwi alias Sela dikenal sebagai pribadi yang baik di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Jasad di Dalam Tas

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini