Kala itu Mutia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Mutia diamankan bersama dua temannya yakini Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Mutia dan Intan ditangkap disalah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa yang pada akhrinya ikut ditangkap.
Mereka dituntut 5 Tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sudang putusan berlangsung pada Senin (14/8/2023) silam.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Demi Masa Depan dan Perkembangan Anak Armor Toreador Ingin Kembali Jadi Suami Cut Intan
Baca juga: Kisah Zurriyati, Anak Petani asal Sungai Apit Riau Mendapatkan Beasiswa Prestasi PHR
Pelaku Diamankan
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
"Kita amankan di Siantar," ucapnya.
Ketika ditanya kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.