Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo

Mayat dalam Tas di Medan : Joe Frisco Ajak Mutia Pratiwi Konsumsi Narkoba sebelum Dihabisi Keji

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Temuan mayat di dalam tas di Medan : Joe Frisco sempat ajak Mutia nyabu sebelum dihabisi secara keji

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kronologi detik-detik Joe Frisco (36) habisi Mutia Pratiwi (26)secara keji di kediamnanya di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (22/10/2024).

Jasad korban ditemukan di dalam koper yang kemudian membuat geger warga sekitar . Korban Mutia Pratiwi diketahui sebelumnya telah menjadi korban kekerasan .

Dan pelaku Joe Frisco disebut sebagai pacar korban . Dan beginilah kronologi detik-detik Mutia Pratiwi dihabisi secara keji oleh Joe Frisco

Baca juga: Orang Kaya Berat Lah Sosok Joe Frisco yang Bunuh Mutia Pratiwi saat Berhubungan Badan

Polisi mengungkap kasus mayat dalam tas di Karo, Sumatera Utara, yang memicu perhatian banyak orang.

Kepolisian menjelaskan kronologi pembunuhan Mutia Pratiwi (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Selasa (22/10/2024).

Pelaku utama dalam kasus ini adalah pacar korban, Joe Frisco (36).

Joe menghabisi nyawa Mutia di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).

Motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Joe diketahui memiliki kebiasaan memukuli korban menggunakan tangan dan sapu kayu sebelum berhubungan badan.

"Akibat tindakan itu, korban mengalami luka di badan dan kepala hingga akhirnya tewas karena pendarahan," ungkap Hadi.

Baca juga: PILU, Detik-detik Mutia Pratiwi Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh Pengusaha Pematangsiantar

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa sebelum berhubungan seksual, Joe dan Mutia sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Sesuai dengan hasil pengecekan urine, tersangka dan korban ada menggunakan narkotika jenis sabu," tambah Hadi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe kini ditahan di Mapolda Sumut dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah membunuh Mutia, Joe sempat bingung untuk menutupi perbuatannya.

Ia menghubungi dua oknum polisi, Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun, untuk meminta bantuan.

Halaman
12

Berita Terkini